Presiden dan Wakil Jangan Rangkap Jabatan

Merangkap Jadi Ketua Partai Politik Ingkari Undang - Undang

Presiden dan Wakil Jangan Rangkap Jabatan
Presiden dan Wakil Jangan Rangkap Jabatan
JAKARTA--Rangkap jabatan presiden atau wakil presiden terpilih sebagai ketua umum parpol dikhawatirkan mendegradasi esensi kepala negara sebagai simbol negara. Pasalnya, jabatan sekaligus sebagai ketua umum parpol bisa menggugurkan amanat undang undang dasar yang menyiratkan kepala neara adalah milik semua masyarakat.

      

Hal ini ditegaskan anggota pansus RUU Pilpres, Andi Yuliani Paris di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2008. "Kalau bisa mendegradasi keinginan konstitusi, tentu harus dihindarkan," harapnya.

      

UUD menyatakan presiden terpilih ketika dipilih 50 persen plus satu.Hal ini, dimaknai anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, bahwa presiden menjadi semua masyarakat. "Jika tetap menjadi ketua parpol, sulit mewujudkan itu," tambahnya. Terkait rangkap jabatan ini, fraksi-fraksi masih tarik ulur. Dua  fraksi mayoritas, Golkar dan PDIP masih enggan meloloskan keharusan seorang kepala negara terpilih untuk mundur sebagai Ketua Umum parpol. Delapan fraksi lainnya di DPR sudah setuju.

      

Selain rangkap jabatan, item RUU pilpres yang mengatur syarat dukungan capres juga masih belum disepakati. Konfigurasinya, fraksi PAN, PKB, Demokrat, PDS, PBR, BPD mengingnkan syarat dikembalikan ke UU 23, yaitu 15 persen kursi atau 20 persen suara. Sementara Golkar menginginkan 30 persen, PDIP antara 15 hingga 30 persen, dan PKS juga sudah menegaskan mengusulkan 20 persen.

      

JAKARTA--Rangkap jabatan presiden atau wakil presiden terpilih sebagai ketua umum parpol dikhawatirkan mendegradasi esensi kepala negara sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News