Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS

Antisipasi Pembahasan RUU Deadlock

Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS
Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi buntunya atau deadlock pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara Pemerintah dan DPR RI. Seperti diketahui, tenggat pengesahan adalah 22 Juli ini.

Perpu diperlukan karena tarik ulur pembahasan RUU BPJS di panitia khusus (pansus) DPR diprediksi akan sulit menemui titik temu meski tengat pembahasan sudah diperpanjang dari 15 Juli ke 22 Juli 2011. "Saya yakin pembahasan akan deadlock makanya kita minta Presiden segera menerbitkan Perpu," ujar Direktur Institute for Nasional Strategic Interst dan Development (INSIDe), Muhammad Daniel Nafis, dalam sebuah diskusi Kamis (14/7).

Ditambahkan Daniel, kondisi ini harus dituntaskan pemerintah sebab BPJS adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Disarankan pula, pengelolaan BPJS tetap dipercayakan pada lembaga yang selama ini mengelolanya, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes.

Syaratnya, ke-4 lembaga tadi harus berubah menjadi wali amanah, karena bila tetap perseroan terbatas (PT) maka orientasinya keuntungan atau profit layaknya perusahaan biasa. Berarti, tambah Daniel, akan ada 5 lembaga jaminan sosial, dimana BPJS lebih fokus pada penanganan fakir miskin.

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi buntunya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News