Presiden \'Gerah\' Kada Bermasalah Tak Bisa Diberhentikan

Presiden \'Gerah\' Kada Bermasalah Tak Bisa Diberhentikan
Presiden \'Gerah\' Kada Bermasalah Tak Bisa Diberhentikan

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan sangat berkeinginan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, yakni RUU Pemerintahan Daerah.

Menurut SBY, banyak fakta dan realitas yang mengharuskan pemerintah segera menyelesaikan RUU Pemda tersebut. Salah satunya terkait langkah seorang presiden jika ada kepala daerah yang terkena kasus hukum.

Selama ini, menurutnya, aturan yang ada menghambat langkah Presiden untuk memberhentikan kepala daerah yang tersangkut hukum. Selama ini SBY hanya bisa memberhentikan Gubernur, bupati/ walikota, jika ditetapkan sebagai terdakwa.

"Apa harus menunggu seseorang ditetapkan sebagai terdakwa padahal kinerjanya buruk. Pembangunannya macet, disiplinnya rendah, jarang ada di tempat kerja," keluh Presiden saat membuka rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (17/9).

Menurut Presiden, kepala daerah yang terjerat kasus hukum cenderung berpengaruh pada kinerjanya pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu, harus ada yang diubah dalam aturan tersebut.

"Bagaimana pemerintahan akan bagus sesuai aspirasi rakyat dan pembangunan? Itulah yang mesti kita lihat juga dalam konstruksi sistem pemerintahan daerah.  Saudara tahu reward dan punishment itu kan harus jalan secara seimbang," sambungnya.

Presiden juga mengeluhkan sulitnya seorang kepala negara untuk memberi teguran keras bagi kepala daerah yang bekerja tidak maksimal. Terutama untuk memajukan daerahnya masing-masing.

Presiden sulit memberi teguran karena terkendala aturan Pemerintahan Daerah tersebut. Menurutnya, belum diatur dengan jelas tugas dan pengawasan presiden terhadap tugas kepala daerah.

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan sangat berkeinginan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News