Presiden Harus Konsultasikan Nama Calon Dewan Pengawas KPK ke DPR

Presiden Harus Konsultasikan Nama Calon Dewan Pengawas KPK ke DPR
Hendrawan Supratikno. Foto: dok.JPNN.com

Ia kemudian mengajak semua pihak bersabar menunggu pemerintah merampungkan peraturan pemerintah terkait UU KPK terlebih dahulu. "Sebaiknya (kita) tunggu PP-nya nanti seperti apa," pungkas Hendrawan.(gir/jpnn)

Dalam UU KPK hasil revisi diatur presiden wajib mengonsultasikan nama calon anggota Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu dengan DPR.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News