Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Demokrat Ingatkan Potensi Abuse Of Power

Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Demokrat Ingatkan Potensi Abuse Of Power
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan catatan atas Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

Salah satu catatan khususnya, partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengingatkan soal penyalahgunaan kewenangan bila Dewan Pengawas (Dewas) KPK dipilih presiden.

“Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan secara khusus terkait Dewan Pengawas. Fraksi Partai Demokrat mengingatkan adanya abuse of power bila Dewan Pengawas dipilih presiden. Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa hematnya, Dewan Pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden,” kata anggota FPD DPR Erma Suryani Ranik membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9).

FPD berpandangan bahwa peran dan tugas penegakan hukum yang dilakukan Polri, kejaksaan, dan KPK harus proper, terukur, transparan, tidak tebang pilih, tak pandang bulu dan dijalankan dengan profesional serta akuntabel.

FPD mendorong dan terus mendukung sinergi yang dilakukan Polri, jaksa dan KPK, dalam menegakkan hukum pemberantasan kroupsi. Atas hal tersebut, FPD mengapresiasi sinergisitas dan setiap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini.

FPD konsisten dan komitmen memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum baik Polri, kejaksaan dan KPK.

“Fraksi Partai Demokrat menolak tegas setiap upaya pelemahan KPK dalam bentuk apa pun, sebaliknya KPK harus diperkuat dan dijaga independensinya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi,” jelas Erma.

Wakil ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, selama 17 tahun perjalanan KPK dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, FPD mendengar aspirasi baik dari lembaga antirasuah itu sendiri, masyarakat, partai politik, dan segenap elemen bangsa lain yang pada pokoknya diperlukan penyem purnaan dan penguatan.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan catatan atas Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News