Presiden Jokowi Harus Tahu, Jumlah Honorer K2 Hanya 430 Ribu

Presiden Jokowi Harus Tahu, Jumlah Honorer K2 Hanya 430 Ribu
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih (kiri) dan Korwil PHK2I Jakarta Nur Baitih. Foto: Mesya/jpnn

"Memang, belum ada aturan tentang pengangkatan CPNS untuk usia di atas 35 tahun. Makanya kami juga akan kawal terus tidak akan pernah diam. Namun, paling tidak ada harapan semua peluang ada, asalkan pemerintah mau melakukannya," ucapnya. (esy/jpnn)

 

Titi Purwaningsih khawatir membengkaknya jumlah pegawai honorer K2 itu yang menyebabkan Presiden Jokowi tidak segera menyelesaikan masalah ini.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News