Presiden Jokowi Tambah Usia Pensiun Prajurit TNI
Selasa, 29 Januari 2019 – 14:46 WIB
"Pensiun (usia) 53 masih segar, masih muda. Bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf," ucap Hadi.
Sebagai contoh di kesatuan Angkatan Laut (AL). Semakin dewasa seorang prajurit, mereka lebih memahami permasalahan mesin kapal, bagaimana sistem radar. Begitu juga di Angkatan Udara (AU) yang berkaitan dengan sisten engine pesawat tempur.
BACA JUGA: Mantap! Alutsista Baru TNI AL Bisa Deteksi Kekuatan Musuh dalam Laut
"Ini yang kami harap (mereka) tetap dinas di TNI. Dari pasukan juga bisa dimasukkan ke teritorial. Contoh di pesisir jadi tentara pembina pesisir, dan lainnya," tambah Hadi.(fat/jpnn)
Presiden Jokowi menghendaki usia pensiun prajurit TNI berpangkat tamtama dan bintara ditambah dari 53 menjadi 58, lewat revisi UU TNI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, Kapolda dan Kapuspen Buka Suara
- TNI AL Mengevakuasi Korban Tenggelam di Laut Tanjung Ambat