Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Setjen DPD RI

Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Setjen DPD RI
Presiden Jokowi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Dalam Perpres itu disebutkan, Sekretariat Jenderal DPD RI, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan Instansi Pemerintah yang dalam menjalankan wewenang dan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPD RI. Sekretariat Jenderal ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

“Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut seperti dilansir laman KemenPAN-RB.

Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a.perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal; b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi Sekretariat Jenderal; c. perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada DPD RI; d.perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada DPD RI; e. pelaksanaan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD RI di daerah pemilihan; f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan internal Sekretariat Jenderal; g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan DPD RI; dan h.pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh DPD RI.

Organisasi Sekretariat Jenderal, menurut Perpres ini, terdiri atas: a.Deputi Bidang Administrasi; dan b. Deputi Bidang Persidangan. Masing-masing kedeputian dipimpin oleh Deputi, dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

Deputi Bidang Administrasi, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak enam Biro. Biro sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak empat Bagian. Dan Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak tiga Subbagian.

Sedangkan Deputi Bidang Persidangan, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak lima Biro dan/atau Pusat. Biro sebagaimana dimaksud terdiri atas Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan DPD RI. Dan Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak tiga Subbagian.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News