Presiden Jokowi Terbitkan PP Ormas, Beginilah Isinya...

Presiden Jokowi Terbitkan PP Ormas, Beginilah Isinya...
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

“Pengurus ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat ormas,” tulis laman Setkab mengutip Pasal 16 PP Ormas.

Selain itu, PP Ormas juga memberi kesempatan kepada ormas yang didirikan WNA untuk beroperasi di Indonesia. Tapi, tentu ada syarat-syaratnya.

“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” demikian tertulis pada  Pasal 35 PP Ormas.

Selanjutnya untuk  meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas, akan ada pengawasan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal yang  berfungsi menegakkan kode etik organisasi.

Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, pemerintah pusat ataupun daerah. “PP ini juga menegaskan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan,” tulis lamat Setkab.

Ada empat jenis sanksi administratif. Yakni peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah,  penghentian sementara kegiatan (pembekuan), hingga pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.

“Dalam hal ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan, maka menurut PP ini menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan sanksi status badan hukum,” tulis laman Setkab mengutip aturan dalam PP Ormas.(ara/jpnn)

 


JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). PP bernomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News