Presiden Jokowi Terbitkan PP Ormas, Beginilah Isinya...

“Pengurus ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat ormas,” tulis laman Setkab mengutip Pasal 16 PP Ormas.
Selain itu, PP Ormas juga memberi kesempatan kepada ormas yang didirikan WNA untuk beroperasi di Indonesia. Tapi, tentu ada syarat-syaratnya.
“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” demikian tertulis pada Pasal 35 PP Ormas.
Selanjutnya untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas, akan ada pengawasan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal yang berfungsi menegakkan kode etik organisasi.
Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, pemerintah pusat ataupun daerah. “PP ini juga menegaskan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan,” tulis lamat Setkab.
Ada empat jenis sanksi administratif. Yakni peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan (pembekuan), hingga pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.
“Dalam hal ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan, maka menurut PP ini menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan sanksi status badan hukum,” tulis laman Setkab mengutip aturan dalam PP Ormas.(ara/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). PP bernomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak