Presiden Obral Penghargaan

Presiden Obral Penghargaan
Presiden Obral Penghargaan

jpnn.com - JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penghargaan Bintang Tanda Jasa kepada sejumlah menteri dan tokoh pada Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8). Penghargaan diberikan karena para tokoh ini dianggap berjasa kepada negara.

Pemberian penghargaan kepada warga negara atas jasa-jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara ini diberikan, sebagai raangkaian peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini diberikan sesuai Keppres Nomor 57/TK/2013.

Terdapat 28 orang yang menjadi penerima tanda jasa itu. Berikut daftar lengkap penerima tanda jasa tahun 2013 seperti dilansir presidenri.go.id:

Bintang Mahaputera Adipradana:
1. Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
2. Dr. (HC) Ir. M. Hatta Rajasa (Menko Perekonomian)
3. Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi (Menteri Sekretaris Negara)
4. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro (Menteri Pertahanan)
5. Jero Wacik (Menteri ESDM)
6. Djoko Kirmanto (Menteri Pekerjaan Umum)
7. Mohammad Nuh (Menteri Pendidikan Nasional)
8. Suryadharma Ali (Menteri Agama)
9. Mari Elka Pangestu (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
10.(Almh) Hj. Rahman El Yunusiyyah.
11.(Alm) Abdul Rahman Baswedan

Bintang Mahaputera Utama:
1. H. Nur Alam (Gubernur Sulawesi Tenggara)
2. H. Muhammad Sani (Gubernur Kepri)
3. Hasan Basri Agus (Gubernur Jambi)

Bintang Mahaputera Nararya:
1.Terawan Agus Putranto

Bintang Jasa Utama:
1. Marzan Aziz Iskandar
2. Achmad Tanribali Lamo
3. H. Suyanto
4. H. Rendra Kresna
5. Sri Suryawidati

Bintang Budaya Parama Dharma:
1. (Almh). Retna Kencana Colliq Pujie Arung Pancana Toa
2. (Alm) Hamzah Al-Fansuri
3. (Alm) Haji Hasan Mustafa
4. (Alm) Gede Manik
5. (Almh) Soewarsih Djojopoespito
6. (Alm) Kanjeng Gusti Panembahan Hadiwidjojo Maharsitama

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penghargaan Bintang Tanda Jasa kepada sejumlah menteri dan tokoh pada Upacara Penganugerahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News