Presiden Punya Perintah Khusus, Kepala Bappenas Langsung Bergerak
Jumat, 15 April 2022 – 06:06 WIB
Guna menekankan pentingnya pembangunan jalan di daerah, Presiden berencana mengeluarkan regulasi berupa instruksi presiden (Inpres) jalan provinsi dan Inpres jalan kabupaten/kota.
"Nantinya diprioritaskan sebagai jalan-jalan produktif yang menghubungkan konektivitas daerah-daerah produksi dan daerah konsumen," ujar Suharso.
Suharso membeberkan APBN 2022 terdiri dari DAK mencapai Rp 60,87 triliun untuk DAK Fisik dan Rp 128,72 triliun untuk DAK Nonfisik dari nilai pos transfer ke daerah dalam belanja daerah dan dana desa.(antara/jpnn)
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menajamkan porsi DAK
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Kebijakan Gas Murah Dinilai Memberatkan APBN & Bisa Menghancurkan Industri
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital