Presiden SBY Diadukan ke Bawaslu
Jumat, 28 Maret 2014 – 18:57 WIB
Artinya, di luar aspek pengamanan, sejatinya negara tidak dapat diperkenankan menggelontorkan dana untuk kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh presiden.
“Atas perbuatan tersebut, KIPP dan LIMA, mendesak Bawaslu segera memanggil Presiden SBY untuk dimintai keterangan, sebagaimana diatur dalam pasal 139 ayat 2 UU No. 8/2012 tentang pemilu legislatif,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dan Lingkar Madani Indonesia (LIMA), mengadukan dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan