Presiden SBY Diadukan ke Bawaslu
Jumat, 28 Maret 2014 – 18:57 WIB

Presiden SBY Diadukan ke Bawaslu
Artinya, di luar aspek pengamanan, sejatinya negara tidak dapat diperkenankan menggelontorkan dana untuk kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh presiden.
“Atas perbuatan tersebut, KIPP dan LIMA, mendesak Bawaslu segera memanggil Presiden SBY untuk dimintai keterangan, sebagaimana diatur dalam pasal 139 ayat 2 UU No. 8/2012 tentang pemilu legislatif,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dan Lingkar Madani Indonesia (LIMA), mengadukan dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen