Presiden SBY Diadukan ke Bawaslu

Presiden SBY Diadukan ke Bawaslu
Presiden SBY Diadukan ke Bawaslu

Artinya, di luar aspek pengamanan, sejatinya negara tidak dapat diperkenankan menggelontorkan dana untuk kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh presiden.

“Atas perbuatan tersebut, KIPP dan LIMA, mendesak Bawaslu segera memanggil Presiden SBY untuk dimintai keterangan, sebagaimana diatur dalam pasal 139 ayat 2 UU No. 8/2012 tentang pemilu legislatif,” katanya.(gir/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
PAN Terbanyak Politik Uang

JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dan Lingkar Madani Indonesia (LIMA), mengadukan dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2014


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News