Presiden Setujui Revisi Permenhub soal Taksi Online

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016, untuk mengatur keberadaan taksi online berbasis aplikasi.
Ini diungkapkan Menhub Budi Karya Sumadi usai bertemu Presiden Jokowi di kantor kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3). Budi melaporkan soal sebelas poin revisi Permenhub tersebut.
"Pak Presiden setuju untuk diberlakukan (poin revisi), tapi ada proses transisi tiga bulan," ujar Budi yang bertemu dengan Presiden Jokowi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sejumlah poin krusial dari sebelas item revisi Permenhub antara lain berkaitan dengan batas tarif bawah dan atas taksi online yang dalam Permenhub hasil revisi dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus.
Kemudian soal kuota jumlah angkutan sewa khusus untuk menghindari kelebihan armada, kewajiban STNK berbadan hukum, masalah pajak, akses digital dashboard, hingga sanksi.
"Tarif atas bawah sudah dipastikan, tapi proses perhitungannya butuh transisi," ujar Menhub.
Rencananya, pemberlakuan Permenhub yang baru akan dimulai 1 April besok, dengan masa transisi bagi pengusaha taksi onlie selama tiga bulan setelah pemberlakuannya. (fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016, untuk mengatur keberadaan taksi online berbasis
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi