Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi

Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
JAKARTA - Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa presiden tidak harus hadir menjawab interpelasi DPR. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD yang digelar hari ini.

Wakil Ketua Pansus Susduk Nursanita Nasution menyatakan, dalam rapat pansus yang dihadiri Mendagri Mardiyanto dan Mensesneg Hatta Radjasa disepakati bahwa presiden dapat mewakilkan kehadirannya untuk menjawab interpelasi DPR. "Presiden bisa mewakilkan kepada menteri. Bagaimanapun hak interpelasi itu kan ditujukan kepada pemerintah, bukan personal presiden," ujar Nursanita yang ditemui di sela-sela pembahasan RUU Susduk di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (22/7).

Sebelumnya, Ketua Tim Panja RUU Susduk Pemerintah yang juga Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Sodjuangon Situmorang menyatakan, melihat pada besarnya tugas kenegaraan dan ketatnya jadwal Presiden maka pemerintah berpendapat Presiden tak harus hadir di interpelasi.

“Soal penggunaan hak interpelasi, pemerintah masih berbeda pendapat dengan DPR. Pemerintah berpendapat bahwa Presiden dapat mewakilkan pemberian penjelasan tertulis kepada DPR melalui menteri atau lembaga non kementrian,” ujar Sodjuangon.

JAKARTA - Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa presiden tidak harus hadir menjawab interpelasi DPR. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat panitia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News