Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Rabu, 22 Juli 2009 – 20:14 WIB

Presiden Tak Wajib Hadiri Interpelasi
Sodjuangon menyebutkan, di pasal 173 RUU Suduk terdapat dua ayat yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Di ayat (1) disebutkan bahwa Presiden hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna berikutnya. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan, penjelasan lebih lanjut terhadap pertanyaan yang bersifat teknis, Presiden dapat menugaskan menteri/pejabat terkait untuk menjawabnya.
Baca Juga:
Namun pemerintah juga mengajukan satu ayat lagi yang belum disepakati DPR, yakni apabila Presiden berhalangan hadir maka Presiden mewakilkan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian.(ara/jpnn)
JAKARTA - Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa presiden tidak harus hadir menjawab interpelasi DPR. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi