Presiden Tolak 100 Permohonan Grasi Kasus Narkoba

Presiden Tolak 100 Permohonan Grasi Kasus Narkoba
Presiden Tolak 100 Permohonan Grasi Kasus Narkoba
JAKARTA--Pihak Istana melakukan pembelaan. Menurut juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi pada tersangka narkoba, tidak dilakukan dengan tujuan terselubung. Melainkan atas dasar kemanusiaan dan sudah melalui banyak pertimbangan.

Pada wartawan di Jakarta, Selasa (16/10), Julian mengatakan pemberian grasi hukuman mati oleh Presiden, sesuai dengan amanat konstitusi pasal 14 ayat 1. Presiden juga memberikan grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

"Jadi tidak serta merta. Karena Presiden sebelumnya juga menerima saran dan rekomendasi dari menteri terkait," kata Julian.

Tidak semua rekomendasi yang masuk, diterima oleh Presiden. Karena harus ditelaah lebih dulu."Perlu diketahui, sampai saat ini sudah ada lebih dari 100 permohonan grasi hukuman mati narkoba yang ditolak," tambah Julian.(afz/jpnn)

JAKARTA--Pihak Istana melakukan pembelaan. Menurut juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News