Pretty Asmara Kesal Eksepsinya Ditolak Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan komedian Pretty Asmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Dalam sidang kali ini beragendakan pembacan putusan sela dari majelis hakim.
Namun, perempuan kelahiran Lumajang, 40 tahun itu harus menerima pil pahit. Pasalnya, eksepsi atau pembelaannya ditolak oleh Majelis Hakim.
"Pastinya kecewa dan keberatan. Tapi saya berusaha untuk menerima dan mengikuti proses hukum. Karena saya merasa benar dan dijebak," tegas Pretty usai sidang.
"Kami menilai ini tidak masuk akal, jika eksepsi Pretty ditolak. Karena, klien kami (Pretty) bukan lah pengedar atau bandar, dia hanya korban," sambung kuasa hukum Pretty, Sahrul SH.
Menurut Pretty, dia tak terima atas tuduhan JPU yang menyebutnya sebagai bandar narkoba.
"Saya dituduh sebagai bandar. Padahal, saya pakai narkoba saja sudah tidak. Saya sudah tidak konsumsi narkoba selama empat tahun belakangan ini," tegas Pretty.
Hingga kini, komedian Pretty Asmara masih tak terima dituduh sebagai bandar narkoba. Dia juga kesal eksepsinya ditolak hakim.
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba