Pria Beristri Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

Pria Beristri Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kanan) saat menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

"Tersangka memang sempat dinyatakan reaktif, maka kami isolasi mandiri terlebih dahulu dan setelah hasil swab keluar negatif langsung dibawa ke mapolresta," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Eko Saputro Mengaku Polisi Berpangkat Briptu Untuk Menipu Teman Kencan

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, katanya pula.(antara/jpnn)

Seorang pelaku pencabulan anak berinisial AR, 45, ditangkap polisi di rumahnya Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News