Penyedia Tempat Pijat Plus-plus Khusus Gay Ini Ditahan, 11 Orang Terapis Dipulangkan

jpnn.com, MEDAN - Polisi terus mendalami kasus bisnis prostitusi pijat plus-plus khusus Gay di Kompleks Setia Budi II, Jalan Ringroad Medan Sunggal, Kota Medan.
Polisi juga telah menetapkan A yang berperan sebagai perekrut dan penyedia tempat sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Paulus Sinulingga, di Medan, Jumat, mengatakan 11 orang terapis di tempat pijat khusus gay itu, telah dipulangkan.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan para terapis yang prostitusi gay itu sebagai korban.
"Dalam kasus prostitusi ini, penyidik telah menetapkan A sebagai tersangka yang juga berperan sebagai penerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut," ujarnya.
Simon menambahkan untuk tersangka A dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek praktik pijat plus-plus khusus Gay di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, dalam keterangannya di Medan, Rabu (3/6), mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
BERITA TERKAIT
- Modal Rp 50 Ribu, Acen Sukses Jadi Pengusaha Rumput Gandum
- Cerita Pramugari Cantik yang Sukses Berbisnis Parfum dan Fesyen
- Di Tengah Pandemi, Diler Mobil Bekas Sangat Bergantung pada 6 Hal Ini
- Bertekad Tembus Pasar Global, GOS Catering Siap Melantai di Bursa
- MUFG dan Bank Danamon Optimistis Bisnis Domestik Bertumbuh Tahun Ini
- 2 Mucikari Dibekuk di Jakarta, Layanannya Sampai Tarakan, Ada Paket Bertiga