Pria Berusia 40 Tahun Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-siap Ya
Sabtu, 18 Juni 2022 – 08:09 WIB
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap RI dan didapati satu unit handphone, ditemukan juga satu unit timbangan elektrik, dan satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 5,74 gram," ujar Shilton.
Kepada polisi, RI mengaku mendapat barang haram tersebut dari IA yang masih diburu polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.(cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkona jenis sabu-sabu berinisial RI (40), simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati