Pria Berusia 40 Tahun Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-siap Ya
Sabtu, 18 Juni 2022 – 08:09 WIB

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RI ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon pada Minggu (5/6). Foto: Humas Polda Banten
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap RI dan didapati satu unit handphone, ditemukan juga satu unit timbangan elektrik, dan satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 5,74 gram," ujar Shilton.
Kepada polisi, RI mengaku mendapat barang haram tersebut dari IA yang masih diburu polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.(cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkona jenis sabu-sabu berinisial RI (40), simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol