Pria Berusia 40 Tahun Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-siap Ya

Pria Berusia 40 Tahun Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-siap Ya
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RI ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon pada Minggu (5/6). Foto: Humas Polda Banten

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap RI dan didapati satu unit handphone, ditemukan juga satu unit timbangan elektrik, dan satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 5,74 gram," ujar Shilton.

Kepada polisi, RI mengaku mendapat barang haram tersebut dari IA yang masih diburu polisi.

Pelaku dikenakan Pasal 114  Ayat 2 dan atau Pasal 112  Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.(cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkona jenis sabu-sabu berinisial RI (40), simak selengkapnya.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News