Pria Berusia 40 Tahun Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-siap Ya

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkona jenis sabu-sabu berinisial RI (40).
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi tengah berpatroli di Jalan Kapling, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (4/6).
Polisi menemukan sekumpulan orang yang sedang duduk di pinggir jalan.
"Kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).
Terdapat salah seorang warga berinisial KA (40) terbukti postif menggunakan sabu-sabu.
Kepada polisi, KA mengaku mengonsumsi sabu-sabu yang didapat dari RI pada saat berada di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor.
Polisi langsung bergegas memburu RI. Pada Minggu (5/6), polisi bisa menangkap RI di Jalan Raya Kampung Ciherang, Caringin, Kabupaten Bogor.
RI sempat mencoba melarikan diri, tetapi gagal dan ditangkap polisi.
Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkona jenis sabu-sabu berinisial RI (40), simak selengkapnya.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol