Pria Berusia 40 Tahun Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-siap Ya
jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkona jenis sabu-sabu berinisial RI (40).
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi tengah berpatroli di Jalan Kapling, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (4/6).
Polisi menemukan sekumpulan orang yang sedang duduk di pinggir jalan.
"Kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).
Terdapat salah seorang warga berinisial KA (40) terbukti postif menggunakan sabu-sabu.
Kepada polisi, KA mengaku mengonsumsi sabu-sabu yang didapat dari RI pada saat berada di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor.
Polisi langsung bergegas memburu RI. Pada Minggu (5/6), polisi bisa menangkap RI di Jalan Raya Kampung Ciherang, Caringin, Kabupaten Bogor.
RI sempat mencoba melarikan diri, tetapi gagal dan ditangkap polisi.
Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkona jenis sabu-sabu berinisial RI (40), simak selengkapnya.
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba