Pria Beserban Mengajak Masyarakat Berani Menerobos Pos Penyekatan, Ya Sudah
Senin, 10 Mei 2021 – 14:15 WIB
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pria beserban berinisial WHD warga Aceh Besar berani mengajak orang untuk mudik dan menerobos pos penyekatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen