Pria Beserban Mengajak Masyarakat Berani Menerobos Pos Penyekatan, Ya Sudah

Pria Beserban Mengajak Masyarakat Berani Menerobos Pos Penyekatan, Ya Sudah
Pos penyekatan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Ali Khumaini

"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. (cuy/jpnn)

 

 

 

 

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pria beserban berinisial WHD warga Aceh Besar berani mengajak orang untuk mudik dan menerobos pos penyekatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News