Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan
Selasa, 26 Maret 2024 – 15:04 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dan Pasal 338 Jo Pasal 53 (3) KUHP tentang percobaan pembunuhan.(mcr36/jpnn.com)
Seorang pria berinisial FL (37) diamankan personel Polres Inhil setelah mengancam seorang anggota Polri dengan golok. Begni kejadiannya..
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru