Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan

Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan
Tampak Oki Bambiantoro mengarahkan pistol kepada pelaku yang mengeluarkan golok. Foto: Cctv di lokasi yang diambil Polres Inhil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dan Pasal 338 Jo Pasal 53 (3) KUHP tentang percobaan pembunuhan.(mcr36/jpnn.com)

Seorang pria berinisial FL (37) diamankan personel Polres Inhil setelah mengancam seorang anggota Polri dengan golok. Begni kejadiannya..


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News