Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan
Selasa, 26 Maret 2024 – 15:04 WIB

Tampak Oki Bambiantoro mengarahkan pistol kepada pelaku yang mengeluarkan golok. Foto: Cctv di lokasi yang diambil Polres Inhil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dan Pasal 338 Jo Pasal 53 (3) KUHP tentang percobaan pembunuhan.(mcr36/jpnn.com)
Seorang pria berinisial FL (37) diamankan personel Polres Inhil setelah mengancam seorang anggota Polri dengan golok. Begni kejadiannya..
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar