Pria Ini Awalnya Berbuat Baik, Dalam Sekejap Menjadi Mengerikan

Pria Ini Awalnya Berbuat Baik, Dalam Sekejap Menjadi Mengerikan
SI (31), pelaku kasus penganiayaan saat di Mapolres Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polda Banten

AS kemudian melaporkan SI ke Polres Serang.

Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut lalu bergerak menangkap SI.

Pelaku SI kini telah ditahan di Mapolres Serang.

SI dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (cr1/jpnn)

Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial SI (31) yang melakukan tindakan kejahatan kep AS (26) di wilayah Kecamatan Kibin.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News