Pria Ini Awalnya Berbuat Baik, Dalam Sekejap Menjadi Mengerikan
Sabtu, 16 Juli 2022 – 15:34 WIB

SI (31), pelaku kasus penganiayaan saat di Mapolres Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polda Banten
AS kemudian melaporkan SI ke Polres Serang.
Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut lalu bergerak menangkap SI.
Pelaku SI kini telah ditahan di Mapolres Serang.
SI dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial SI (31) yang melakukan tindakan kejahatan kep AS (26) di wilayah Kecamatan Kibin.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan