Pria Ini dan 2 Temannya Sudah Ditangkap, Mereka Bukan Pencuri 'Kaleng-kaleng'
Senin, 04 April 2022 – 10:22 WIB

Satu dari tiga pelaku kasus pembobolan rumah, saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Jumat (1/4). Foto: Humas Polda Banten
Pelaku HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang merusak pagar serta pintu depan rumah korban.
"HD berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar menunggu di depan rumah," ujar Yudha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku kasus pembobolan rumah warga di salah satu perumahan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak