Pria Ini dan 2 Temannya Sudah Ditangkap, Mereka Bukan Pencuri 'Kaleng-kaleng'
Senin, 04 April 2022 – 10:22 WIB
Pelaku HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang merusak pagar serta pintu depan rumah korban.
"HD berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar menunggu di depan rumah," ujar Yudha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku kasus pembobolan rumah warga di salah satu perumahan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng