Pria Ini dan 2 Temannya Sudah Ditangkap, Mereka Bukan Pencuri 'Kaleng-kaleng'

Pria Ini dan 2 Temannya Sudah Ditangkap, Mereka Bukan Pencuri 'Kaleng-kaleng'
Satu dari tiga pelaku kasus pembobolan rumah, saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Jumat (1/4). Foto: Humas Polda Banten

Pelaku HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang merusak pagar serta pintu depan rumah korban.

"HD berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar menunggu di depan rumah," ujar Yudha.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap tiga pelaku kasus pembobolan rumah warga di salah satu perumahan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News