Pria Ini Ditangkap di Bangunan Bekas Warung, Dia Sudah Berbuat Dosa

Pria Ini Ditangkap di Bangunan Bekas Warung, Dia Sudah Berbuat Dosa
AD (20), pengeda obat keras tanpa izin edar saat di Mapolres Lebak, Banten, Minggu (5/6). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pria berinisial AD (20) yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan obat keras di sebuah bangunan bekas warung, wilayah Cileles, Kabupaten Lebak, Banten pada Minggu (5/6) lalu.

Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran obat keras di wilayah Cileles.

"Anggota Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan dan observasi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap AD," kata Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).

Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni 494 butir obat merek Tramadol HCI, 347 butir obat merek Hexymer, dan uang tunai Rp 20 ribu.

Pelaku mengaku mendapat obat keras tersebut dari salah seorang temannya.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah menjual obat keras ini kepada AD dan sudah kami ketahui identitasnya," ujar Malik.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lebal guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pria berinisial AD (20) di sebuah bangunan bekas, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News