Pria Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 10 Miliar

Pria Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 10 Miliar
MA (22), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja saat di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (2/8). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pria berinisial MA (22) yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mengumpulkan informasi soal peredaran narkoba di Cilegon.

Polisi kemudian mendapat informasi soal pria yang kerap mengedarkan sabu-sabu dan ganja di Cilegon.

"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, pada Selasa (2/8) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MA di rumahnya, daerah Citangkil," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8).

Polisi pun menggeledah kamar pelaku lalu mendapati barang bukti, yakni sabu-sabu, plastik klip, dan timbangan digital.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dan ganja dari RG, lalu mengemasnya menjadi beberapa paket kecil.

Saat ini RG masih diburu polisi.

"Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG, untuk upah yang diterima MA, yakni Rp 450 ribu untuk setiap lima gram narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja yang diedar," ujar Shilton.

Polisi menangkap pria berinisial MA (22) yang berbuat terlarang di wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News