Pria Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 10 Miliar
Jumat, 05 Agustus 2022 – 12:02 WIB
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu paket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 6,17 gram, satu paket ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram, dan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial MA (22) yang berbuat terlarang di wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Catch Kill
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak