Pria Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 10 Miliar
Jumat, 05 Agustus 2022 – 12:02 WIB

MA (22), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja saat di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (2/8). Foto: Humas Polda Banten
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu paket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 6,17 gram, satu paket ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram, dan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial MA (22) yang berbuat terlarang di wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba