Pria Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 10 Miliar

Pria Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 10 Miliar
MA (22), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja saat di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (2/8). Foto: Humas Polda Banten

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu paket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 6,17 gram, satu paket ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram, dan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial MA (22) yang berbuat terlarang di wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News