Pria Ini Ditangkap Resmob Polda Sulsel di Halaman Masjid, Kasus Apa?

Pria Ini Ditangkap Resmob Polda Sulsel di Halaman Masjid, Kasus Apa?
Polisi menangkap curanmor. Foto: Dok Resmob Polda Sulsel

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr29/jpnn)

Seorang pria ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di halaman sebuah masjid. Polisi juga menggeledah indekos pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News