Pria Ini Gasak Uang dalam Brankas Minimarket, Modusnya Tak Biasa, Simak
Kamis, 10 Juni 2021 – 10:50 WIB
Polisi pun mengerahkan tim dan melakukan penyelidikan.
"Setelah menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya," ujar Wahyu.
Pelaku langsung dibawa polisi ke Mapolsek Pasar Kemis.
Atas perbuatan tipu dayanya, RS dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Modus RS (26) menggasak uang dalam brankas minimarket di Tangerang bikin pegawai toko hanya bisa melongo.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi