Pria Ini Masuk ke Rumah Giant Sambil Membawa Golok, Begini yang Terjadi

Pria Ini Masuk ke Rumah Giant Sambil Membawa Golok, Begini yang Terjadi
Pelaku RSS akhirnya diamankan polisi. Foto: Antara

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pelaku akhirnya dapat ditangkap pada hari Senin (8/6), pukul 21.00 WIB, saat bersembunyi di rumah temannya yang beralamat di Grumbul Wrakas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.

Menurut dia, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok segera dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan tersebut didasari rasa jengkel karena ibundanya menangis saat ditagih utang oleh korban," jelasnya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 351 ayat 1, 2, dan 4 KUHP. (antara/jpnn)

Pelaku penganiayaan akhirnya ditangkap polisi dan turut diamankan barang bukti berupa sebilah golok.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News