Pria Ini Nekat Ancam Sopir Bus, Polisi Bergerak, Begini Jadinya
Sabtu, 09 April 2022 – 19:56 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. ANTARA/HO-Polresta Bandung.
Belakangan, kata Kusworo, pelaku pengancaman tersebut diketahui merupakan ketua pengurus kelompok angkutan kota (angkot) trayek Buahbatu-Dayeuhkolot.
Aksi pengancaman itu pun sempat tersebar di media sosial dalam rekaman video yang direkam oleh salah seorang penumpang bus tersebut.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian. (antara/jpnn)
Seorang pria melakukan aksi premanisme dengan mengancam sopir bus. Pria itu kini berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu