Pria Ini Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi, Ditangkap Polisi di Palembang, Tuh Orangnya
Senin, 01 Agustus 2022 – 17:25 WIB
Saat melancarkan aksinya, S bekerja sama dengan tiga rekannya berinisial FI, AE, dan TI.
Pengakuan S, sudah beraksi di beberapa tempat lain diantaranya di Mal SKA Pekanbaru, sejumlah pusat perbelanjaan yang berada di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat, Medan, Sumatera Utara, dan Jambi.
"Pelaku sudah beraksi di beberapa tempat dengan modus yang sama, semacam hipnotis. Untuk tiga orang rekan pelaku S sedang kami kejar,” tutupnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Atas perbuatan itu, pelaku S dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara.(mcr36/jpnn)
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menerangkan penangkapan pelaku hipnotis di Mal Pekanbaru.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi