Pria Ini Sangat Keji Menyiksa Balita di Kawasan Condet
Senin, 11 Desember 2023 – 12:56 WIB
"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Sri seraya menambahkan tante korban masih diperiksa sebagai saksi.
???Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kesal mendengar tangisan balita berusia tiga tahun, pria ini secara keji menyiksa korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral
- Cegah Tawuran, Polisi Larang Sahur On The Road Selama Ramadan
- Balita yang Terseret Banjir di Kendari Ditemukan Meninggal Dunia