Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Lain Sebaiknya Bertobat
Jumat, 30 Juli 2021 – 16:21 WIB

Polda Sultra tangkap pria asal Konawe edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (30/7). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
I ditangkap pada Kamis (29/7) pukul 17.42. Dari indekosnya ditemukan sejumlah barang bukti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol