Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Lain Sebaiknya Bertobat

Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Lain Sebaiknya Bertobat
Polda Sultra tangkap pria asal Konawe edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (30/7). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

I ditangkap pada Kamis (29/7) pukul 17.42. Dari indekosnya ditemukan sejumlah barang bukti.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News