Pria Ini sudah Mencuri di 19 TKP, Saat Beraksi di Rumah Maherudinko, Ketiban Apes
Minggu, 26 September 2021 – 01:37 WIB
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang di antaranya adalah TKP Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah dan TKP Mataram.
"Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 19 TKP dan 30 unit sepeda motor.
Pelaku mengaku telah menjual semua unit tersebut kepada seseorang yang berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.(antara/jpnn)
Seorang remaja berinisial SA, 17, ditangkap polisi karena terlibat aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor di 19 lokasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!