Pria Ini Sungguh Kejam kepada Keponakannya, Mas SM Tewas
Senin, 28 Februari 2022 – 13:21 WIB

Pria berinisial JS (31), pelaku kasus pembunuhan saat diamankan di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/2). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
"Korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk diautopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten," ujar Herry.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial JS (31), pelaku kasus pembunuhan di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/2), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi