Pria Ini Tepergok Hendak Mencuri Motor, Caranya Tak Biasa
Senin, 24 Januari 2022 – 06:37 WIB

DD (22), pelaku kasus percobaan pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (20/1). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial DD (22) yang mencoba mencuri sepeda motor terparkir di depan sebuah klinik, Jalan Kedoya Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (20/1), simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!