Pria Ini Tepergok Hendak Mencuri Motor, Caranya Tak Biasa

Pria Ini Tepergok Hendak Mencuri Motor, Caranya Tak Biasa
DD (22), pelaku kasus percobaan pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (20/1). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berinisial DD (22) yang mencoba mencuri sepeda motor terparkir di depan sebuah klinik, Jalan Kedoya Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (20/1), simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News