Pria Mengaku Bakal Calon Gubernur Sultra Ditangkap Polisi
Selasa, 05 April 2022 – 07:45 WIB
Kepada polisi, MA mengakui tindakan itu sebagai balas dendam setelah baliho dirinya diturunkan tanpa seizinnya.
Atas ulahnya itu, MA dikenakan Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakkan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Tim Polresta Kendari menangkap MA yang mengaku bakal calon gubernur Sultra. Ulah pelaku tidak patut ditiru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat