Pria Paruh Baya Mencabuli Balita di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 28 Oktober 2021 – 11:02 WIB
Setelah korban mendatanginya, TR kemudian mengajak korban menonton film dewasa yang ada di handphone pelaku.
Kemudian, pelaku diduga mencabuli korban.
"Setelah selesai korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya yang selanjutnya melapor kepada polisi," katanya pula.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah ke UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia di bawah lima tahun atau balita ditangkap Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Tersangka terancam 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Lisa Berharap Publik dan Pemerintah Membantu Selamatkan Anaknya
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab