Pria Paruh Baya Mencabuli Balita di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Paruh Baya Mencabuli Balita di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara
Petugas Unit PPA Polres Rejang Lebong tengah memeriksa tersangka pelaku pencabulan anak balita di daerah ini. ANTARA/HO-dok.Polres Rejang Lebong

Setelah korban mendatanginya, TR kemudian mengajak korban menonton film dewasa yang ada di handphone pelaku.

Kemudian, pelaku diduga mencabuli korban. 

"Setelah selesai korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya yang selanjutnya melapor kepada polisi," katanya pula.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah ke UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn) 

Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia di bawah lima tahun atau balita ditangkap Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Tersangka terancam 15 tahun penjara. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News