Pria Pemerkosa Gadis Remaja di Serang Ditangkap Polisi, Begini Kelakuannya
jpnn.com, SERANG - Pria berinisial AS (22), pemerkosa gadis di bawah umur ditangkap personel Satreskrim Polres Serang, Banten.
Pelaku merupakan seorang buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku ditangkap personel Unit PPA? Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumahnya, Jumat, (24/11).
"Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah personel Unit PPA memperoleh laporan dari keluarga korban," kata AKBP Wiwin, Sabtu (25/11).
Dalam laporan tersebut, dugaan pencabulan gadis di bawah umur itu terjadi pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia menjelaskan korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal.
Kemudian, korban diajak AS ke tempat kontrakan tersangka di Desa Julang.
Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh. Pelaku juga mengancam gadis tersebut.
Pria pemerkosa gadis remaja di Serang ditangkap polisi. Pelaku beraksi di kontrakannya dan sempat mengancam akan membunuh korban.
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer