Pria Pengancam 'Penggal Kepala Jokowi' Sedang Berbahagia

BACA JUGA: Mbak Ina Pembuat Video 'Penggal Kepala Jokowi' Jadi Tersangka Makar
Setelah berlangsung pernikahan, pasangan yang tengah berbahagia ini nampaknya harus menunda bulan madu. Mengingat Hermawan tengah menjalani proses hukum akibat memberi ancaman kepada Presiden Jokowi.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video ancaman kepada Presiden Jokowi. Di video itu, HS menyebut kalimat 'penggal kepala Jokowi'. Aksi ini direkam oleh seorang perempuan yang berada di samping HS.
BACA JUGA: Wanita Pembuat Video ‘Penggal Kepala Jokowi’ Sudah di Tangan Polisi
Video diduga dibuat saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jakarta, Jumat (10/5). Tak lama berselang setelah video itu viral, Tim Jokowi Mania mengambil langkah hukum terhadap peristiwa ini. Dia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (11/5). Laporan teregister dalam LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Mereka juga turut melaporkan pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.
Polisi kemudian menangkap HS disebuah perumahan di Parung, Bogor. HS pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sumur hidup. Dia dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden. (jpc)
Akad nikah Hermawan Susanto dengan Anisa Agustin berlangsung khidmat dan sederhana, yang dihadiri orang tua keduanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya