Pria Penganiaya Anak yang Sempat Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi
Kamis, 23 Juli 2020 – 22:43 WIB

Tangkapan layar pria penganiaya anak di Jaktim viral di Facebook. Foto: dok pri untuk antaranews
"Korban lebam di bagian wajah. Sekarang korban sedang divisum," ujarnya.
Saat ini korban telah dibawa ke rumah sakit untuk proses visum atas luka yang diderita.
BACA JUGA: Sapi Curian Kebesaran, Dua Pencuri Kebingungan Saat Mau Angkut, Begini Akhirnya
"AM dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Arie.(antara/jpnn)
Seorang pria pelaku penganiayaan anak di bawah umur di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur