Pria Sok Jagoan yang Mau 'Menguliti' Tuhan Kini Ditahan Kejaksaan di Rutan Tanjung Gusta
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tersangka penistaan agama berinisial RS (34) setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap kedua.
Pelimpahan tersebut diterima Rahmayani Amir selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (23/11).
"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Faisol.
Faisol menyebutkan setelah berkas tahap kedua dinyatakan lengkap, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Selanjutnya, kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar secepatnya disidangkan," tegasnya.
Pejabat Kejari Medan itu menambahkan atas perbuatan tersangka, RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.
Sebelumnya, RS ditangkap jajaran Polrestabes Medan, pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui sebuah video di YouTube yang viral di media sosial.
RS bahkan menyebut akan 'menguliti Tuhan' dan ucapannya ini membuat banyak pihak menjadi resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Medan menahan pria sok jagoan yang mau 'menguliti' Tuhan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini