Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Pelaku kasus penistaan agama RS (34) yang merupakan warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di Medan, Minggu (13/11).
Valentino menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.
Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku diduga melakukan penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos).
"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun TikTok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS," kata dia.
Valentino menambahkan petugas selanjutnya melakukan pelacakan terhadap laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS.
Pelaku tersebut merupakan laki-laki sebagai pemilik akun YouTube Anak Batak.
"Pemilik akun tersebut adalah RS dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolrestabes Medan. (antara/jpnn)
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyebut RS selaku pelaku penistaan agama terancam hukuman lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara