Pria Tua Ini Kelakuannya Sungguh Terlalu!
Minggu (3/2), korban akhirnya ditemukan. Ada bekas ciuman di leher korban. Diceritakanlah semua perbuatan bejat pelaku. Setelah itu, oleh keluarganya korban dibawa ke kantor polisi. Membuat laporan.
“Saya lihat, ada bekas cengkeraman di kedua lengan tangan,” sebut Purwanto. Adanya bekas kekerasan, polisi akhirnya menyarankan juga membuat laporan visum. “Makanya yang kami kenakan Pasal 285, karena ada unsur kekerasannya,” tegas Purwanto.
Namun, Sapri membantah jika dirinya memerkosa korban. “Suka sama suka, Pak,” akunya kepada polisi.
BACA JUGA: Pemuda Alay Pemeran Video Panas Mojokerto Tertangkap, Ternyata Ini Alasannya
Sapri mengaku, dia mengenal korban sekitar dua bulan belakangan, lantaran sering jalan-jalan di sekitar tempat kerjanya.
“Soal berkilah itu hak dia (dengan alasan istri siri). Buktinya (kekerasan) ada,” pungkas Purwanto. (*/dra/rsh/k15)
Pria yang sudah berumur 60 tahun, Sapri, tega memerkosa perempuan yang mengalami gangguan jiwa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur
- Pacaran dengan Tukang Potong Ayam, Siswi SMA Diperkosa di 2 Tempat, Direkam
- Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis
- Hilang 4 Hari, Gadis Ini Diperkosa 10 Pria Secara Bergilir, Pelaku Masih Bebas
- Terapi Kejiwaan Berujung Pembacokan, Mbah EH dan AT Jadi Korban
- Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan