Pria yang Anunya Dipotong Kakak Pacarnya Itu Ditetapkan sebagai Tersangka
Selasa, 23 Juni 2020 – 21:40 WIB
BACA JUGA: Dikepung Warga, Iyit Nekat Terjun dari Gedung 10 Meter
"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak-anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno.(antara/jpnn)
RZ, warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong kakak pacarnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir