Pria yang Anunya Dipotong Kakak Pacarnya Itu Ditetapkan sebagai Tersangka
Selasa, 23 Juni 2020 – 21:40 WIB

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat memberikan keterangan soal penetapan tersangka pencabulan. Foto Antaranews.com
BACA JUGA: Dikepung Warga, Iyit Nekat Terjun dari Gedung 10 Meter
"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak-anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno.(antara/jpnn)
RZ, warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong kakak pacarnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi