Pria yang Begituan dengan Wanita Bersuami di Condet Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Polisi telah menetapkan pelaku kasus perzinaan terhadap wanita berusia 22 tahun di wilayah Condet, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pelaku berinisial R.
Dia terbukti melakukan perzinaan terhadap wanita bersuami tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
"Satu orang (ditetapkan) tersangka, (inisial) R. Dikenakan Pasal 284 KUHP," kata Erwin kepada JPNN.com, Senin (22/11).
Adapun soal wanita tersebut yang disebut penyandang disabilitas, polisi belum bisa memastikan hal itu.
"Masih menunggu hasil pemeriksaan ahli selama empat belas hari ke depan," ujar Erwin.
Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial. Informasi yang beredar di media sosial menyatakan peristiwa itu merupakan kasus dugaan pemerkosaan.
Polisi telah menetapkan pelaku kasus perzinaan terhadap wanita berusia 22 tahun di wilayah Condet, Jakarta Timur, sebagai tersangka, simak selengkapnya.
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga