Pria yang Begituan dengan Wanita Bersuami di Condet Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Polisi telah menetapkan pelaku kasus perzinaan terhadap wanita berusia 22 tahun di wilayah Condet, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pelaku berinisial R.
Dia terbukti melakukan perzinaan terhadap wanita bersuami tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
"Satu orang (ditetapkan) tersangka, (inisial) R. Dikenakan Pasal 284 KUHP," kata Erwin kepada JPNN.com, Senin (22/11).
Adapun soal wanita tersebut yang disebut penyandang disabilitas, polisi belum bisa memastikan hal itu.
"Masih menunggu hasil pemeriksaan ahli selama empat belas hari ke depan," ujar Erwin.
Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial. Informasi yang beredar di media sosial menyatakan peristiwa itu merupakan kasus dugaan pemerkosaan.
Polisi telah menetapkan pelaku kasus perzinaan terhadap wanita berusia 22 tahun di wilayah Condet, Jakarta Timur, sebagai tersangka, simak selengkapnya.
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan