Pria yang Tepergok Garap Anak Tetangga Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Pria yang Tepergok Garap Anak Tetangga Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Polisi akhirnya meringkus AS, 38, pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar di Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

"Pelaku adalah petani yang merupakan tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto di Pulau Punjung, Senin.

Peristiwa itu pertama kali terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2019 di rumah korban, di Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang.

Ia menyebutkan hingga kasus terungkap pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri itu sebanyak delapan kali. Korban tidak dapat berbuat banyak karena mendapat ancaman.

"Korban diancam dipukul kalau tidak mengikuti kemauanya, pelaku juga mengancam akan membongkar kepada orang banyak apa yang mereka perbuat sehingga korban dapat diusir dari kampung kalau itu terbongkar," katanya.

Ia menjelaskan peristiwa itu akhirnya terungkap pertama kali oleh ibu korban pada (18/4) sekitar pukul 09.30 WIB, saat ibu korban pulang dari ladang.

"Pagi itu pelaku kembali melakukan aksinya di mana situasi sedang sepi dan mengetahui korban ada di rumah, namun tidak berselang lama ibu korban pulang lalu mengetuk pintu dan memergoki tersangka. Tersangka mencoba minta maaf, namun tidak diterima, lalu pelaku kabur," ungkap dia.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun," kata dia.

Polisi akhirnya meringkus AS, 38, pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar di Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News