Prita Bantah Kesaksian Dokter RS Omni

Prita Bantah Kesaksian Dokter RS Omni
Foto: M Iqbal/Satelit News/JPNN
TANGERANG - Sidang kasus pencemaran nama baik RS Omni International dengan terdakwa Prita Mulyasari kemarin (19/8) dimulai lagi sekitar pukul 09.00 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum itu, Prita mengajukan banyak keberatan terhadap materi kesaksian yang diberikan. 

 

Jaksa memberikan salinan surat elektronik (e-mail) seperti yang dibuat Prita. Namun, beberapa nama di dalamnya disamarkan menjadi inisial. Kepada majelis hakim, jaksa Riyadi minta waktu untuk memperlihatkan salinan isi e-mail seperti yang ditulis Prita. Maksudnya bukan menyalahkan Prita. Tapi, menjelaskan bahwa ada e-mail lain yang serupa. Bedanya, dalam salinan e-mail itu, nama-nama pihak RS Omni yang disebutkan Prita ditulis dengan inisial.

 

"Itu hanya bukti pelengkap. Hanya, e-mail yang beredar itu di dalamnya memuat nama Dr Hengki dan DR Grace dalam bentuk inisial. Tidak seperti e-mail pertama milik Prita yang saat ini menjadi masalah," kata Riyadi.

 

Sesudah sidang, Prita membantah dirinya sengaja membuat e-mail ganda seperti dalam salinan yang ditunjukkan jaksa kepada hakim. Dia mengaku e-mail tulisannya adalah yang menyebut dr Grace dan dr Henky (ejaan yang benar,  Red)."Saya tidak menulis nama dr Hengki dalam e-mail saya, tetapi dr Henky. Kalau dikatakan ada e-mail lain yang beredar yang memuat nama dokter dengan inisial, saya tidak tahu," tutur Prita.

 

TANGERANG - Sidang kasus pencemaran nama baik RS Omni International dengan terdakwa Prita Mulyasari kemarin (19/8) dimulai lagi sekitar pukul 09.00

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News